Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Seorang pria berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, diamankan petugas setelah diduga membawa sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan bus antarkota jurusan Magetan–Cileungsi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika menggunakan transportasi umum.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika melalui jalur transportasi antarkota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Tengah yang bertugas di kawasan Banyumanik, serta petugas Jasa Marga.
Koordinasi dilakukan untuk melakukan pemantauan terhadap bus yang diduga membawa pelaku sebelum akhirnya dihentikan di Gerbang Tol Banyumanik.
Bus Dihentikan di Gerbang Tol Banyumanik
Setelah memastikan kendaraan yang dimaksud melintas di lokasi, petugas melakukan penghentian terhadap bus antarkota tersebut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di lokasi, aparat mengamankan DM yang diketahui bekerja sebagai kondektur bus.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap barang bawaan milik tersangka.
Sabu Disembunyikan di Dalam Botol Permen
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,77 gram.
Barang tersebut disembunyikan di dalam botol permen Doublemint yang berada di dalam tas ransel hitam milik tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yaitu:
Timbangan digital.
Plastik klip kosong.
Pipet kaca.
Alat hisap sabu.
Gunting.
Korek api.
Satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram sebelum sebagian diduga diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Informasi tersebut masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pengembangan Terus Dilakukan
Direktur Reserse Narkoba menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka.
Penyidik akan terus menelusuri alur distribusi, pemasok, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang melibatkan berbagai wilayah.
Modus Memanfaatkan Transportasi Umum
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan bahwa jaringan peredaran narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat.
Salah satunya adalah memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi.
Penggunaan kendaraan umum dinilai dapat menyulitkan proses identifikasi apabila tidak didukung informasi intelijen maupun laporan masyarakat.
Karena itu, koordinasi lintas satuan serta kerja sama dengan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus seperti ini.
Peran Penting Informasi dari Masyarakat
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak Peredaran Narkotika
Peredaran narkotika masih menjadi salah satu tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia.
Selain berdampak terhadap kesehatan pengguna, penyalahgunaan narkotika juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, ekonomi, hingga tindak kriminal lainnya.
Karena itu, upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan, edukasi, rehabilitasi bagi yang berhak, serta peningkatan kesadaran masyarakat.
Pentingnya Sinergi Berbagai Pihak
Penanganan kasus narkotika memerlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan warga.
Informasi yang cepat dan akurat dari masyarakat sering kali menjadi pintu masuk dalam mengungkap jaringan yang lebih besar.
Di sisi lain, aparat terus meningkatkan kemampuan penyelidikan untuk menyesuaikan dengan berbagai modus baru yang digunakan pelaku.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam proses hukum, setiap tersangka tetap memiliki hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, atau ketentuan pidana terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disebutkan dalam rilis resmi kepolisian.
Ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara ini dapat mencapai hukuman penjara yang berat sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.
Komitmen Polda Jawa Tengah
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui langkah penegakan hukum yang terukur, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat memanfaatkan berbagai cara dan sarana distribusi. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat, pelaporan yang cepat, serta sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Jawa Tengah maupun Indonesia secara umum.