Hak Jawab dan Hak Koreksi

Berdasarkan pernyataan dari Dewan Pers, penjelasan Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah sebagai berikut:

Hak Jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Sedangkan hak koreksi diberikan kepada setiap orang. Hak jawab berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan. Hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang dinilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.

Infotembalang, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, berkewajiban melayani setiap Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diajukan.

Pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan melalui prosedur berikut:

  1. Kirim email ke infotembalang.redaksi@gmail.com.
  2. Subjek email: NAMA PENGAJU_INSTANSI_HAK JAWAB/HAK KOREKSI_JUDUL TULISAN YANG DIPERMASALAHKAN
  3. Isi email:
    1. Pengantar dan perkenalan (nama, instansi, no. HP).
    2. Isi permasalahan: Sebutkan hak apa yang ingin diajukan. Kemudian jelaskan dengan rinci bagian-bagian mana saja yang dipermasalahkan beserta alasannya. Sertakan pula pranala/link artikel yang dipermasalahkan.
    3. Penutup

Infotembalang akan menanggapi pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi paling lambat tiga hari setelah pengajuan hak.