News

Larangan Mudik Berlaku, WNA Bebas Bertamu

Share this:

Semarang (07/05/2021) – Peraturan larangan mudik resmi ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 tepatnya dimulai sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Sejauh ini, 381 posko penyekatan telah didirikan di sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menunjang kelancaran realisasi larangan mudik tahun ini yang diwarnai berbagai pendapat dari masyarakat.

Pro-Kontra dan Urgensi Larangan Mudik

Beberapa pendapat mengenai larangan mudik yang disampaikan oleh para pendidik (dosen) maupun mahasiswa di sekolah tinggi di Semarang telah diterima oleh Infotembalang. 

“(Mudik) Kalau kita lihat sebagai satu bahasa rakyat, bahasa kebudayaan yang sudah mengakar selama berpuluh-puluh tahun gitu, ya. Jadi, memang satu hal yang dirasa penting dan dianggap satu hal rutin yang perlu dilakukan,” jelas Sukarjo Waluyo selaku dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro melalui komunikasi virtual kepada Infotembalang pada Jumat (30/04).

“Saya yakin masyarakat tidak akan gampang untuk menahan mudik ini. Jadi, saya pikir dengan berbagai komunikasi politik yang baik dari pemerintah daerah, memanfaatkan media, memanfaatkan tokoh masyarakat barangkali, semua sebenarnya bisa diedukasi (masyarakat) untuk melihat seberapa besar bahaya Corona ya, penularan dan sebagainya,” tambahnya.

Pendapat lain disampaikan oleh Dion Saputra selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Dian Nuswantoro Semarang pada Kamis (06/05) lalu yang menyampaikan bahwa urgensi dari larangan mudik untuk tahun ini masih belum terlalu penting. Hal ini dibuktikan dari kejadian sebelumnya (larangan mudik tahun lalu) yang nyatanya tidak memberikan dampak positif yang besar terhadap pencegahan penularan Covid-19. Apabila memang tujuannya untuk mengurangi angka persebaran Covid, harusnya cukup dengan memperketat prosedur mudik, bukan malah meniadakan mudik itu sendiri.

“Terlebih dengan diberlakukannya kembali larangan mudik tahun ini memberikan dampak negatif kepada para perantau, baik karyawan maupun mahasiswa yang kondisi ekonominya di bawah rata-rata dan sudah tidak memiliki dana untuk melanjutkan hidupnya jauh dari keluarga, akan tetapi terpaksa tidak bisa kembali ke rumah disebabkan oleh adanya aturan ini (larangan mudik),” tambahnya.

Berbeda dengan salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro yang menyatakan bahwa larangan mudik kali ini penting adanya.

“Ya, aku sih sebenernya setuju aja, ya kalau ada peraturan yang melarang mudik gitu. Karena ‘kan juga antisipasi persebaran virus Corona,” kata Muhsin Sabilillah melalui pesan singkat kepada Infotembalang, Jum’at (07/05).

“Sudah baik sih, tapi ada bolongnya,” tambahnya.

Hal ini juga disampaikan oleh Zikry Ardian Saputra selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Kesehatan Semarang pada Kamis (06/05). Pasalnya, informasi pertama yang disampaikan ialah tanggal 6 hingga 17 Mei akan diberlakukan larangan mudik. Namun, tepat pada tanggal 22 April, disampaikan bahwa larangan mudik mulai berlaku sejak hari itu (22 April).  Kejadian tersebut tentunya dapat menimbulkan keresahan bagi para perantau, utamanya mahasiswa yang seharusnya bisa berkumpul bersama keluarga.

Masyarakat di Kurung, WNA Tak Masalah Masuk

Belum usai kemelut tentang larangan mudik, masyarakat kembali digemparkan dengan persoalan baru yang tak kalah peliknya. Beredar isu di tengah masyarakat  bahwa beberapa warga negara asing mulai masuk ke Indonesia.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyampaikan terdapat 85 WNA China yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat sewaan alias charter pada Selasa 4 Mei 2021 lalu.

Menanggapi hal tersebut, beberapa mahasiswa turut menyuarakan aspirasinya.

“Lalu, apa bedanya antara ada atau tidaknya larangan mudik di Indonesia, jika pemerintah masih memberi kelonggaran kepada warga negara asing untuk dengan mudah masuk ke wilayah kita?” ungkap Dion.

Pendapat yang sama disampaikan oleh Zikry, “Jujur dari saya pribadi merasa sangat miris. Kita yang dari internal saja antara provinsi dilarang untuk masuk (ke wilayahnya sendiri), akan tetapi malah yang dari luar yang penyebarannya Covid-19 itu masih dikatakan meningkat malah diperbolehkan untuk masuk ke internal. Nah, itukan sangat merugikan dalam segi internal di negara kita.”

Menurut Zikry, pemerintah mesti memperketat prosedur keluar-masuk WNA demi meminimalisir timbulnya rasa ketidakadilan dan stigma negatif pada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat yang merasakan dampak negatif dari adanya peraturan larangan mudik.

“Semoga ke depannya pemerintah bisa semakin bijak. Jangan sampai aturan yang dibuat justru mempersulit warganya sendiri. Selain itu, untuk masyarakat diharapkan semakin sabar dalam menghadapi situasi ini. Semoga pandemi ini segera berakhir, sehingga kita bisa berkegiatan tanpa halangan apapun,” tambahnya.

Editor: Hieronimus Emilianus E.

Sumber Foto: pixabay.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *